Berita  

Kriteria Pedagang Online Tanpa PPN di Marketplace

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online oleh marketplace tidak berlaku untuk kriteria pedagang online tertentu. Pedagang online yang masuk kategori wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Kriteria PPh Pasal 22 yang Dikecualikan oleh Marketplace

Direktur Jenderal Pajak menerangkan bahwa tidak semua pedagang di marketplace secara otomatis akan dikenakan pajak. Terdapat batasan dan pengecualian yang diatur dengan jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta. Berikut adalah kriteria lengkap pedagang online yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace:

  1. Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan ke marketplace.
  2. Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WP orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
  3. Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemotongan/pemungutan PPh.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya dalam ketentuan tertentu.
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan.

Bimo berharap ketentuan pengecualian yang diatur dalam PMK 37/2025 dapat memberikan keadilan yang setara bagi pelaku usaha pedagang online dengan offline. Pemungutan PPh Pasal 22 ini dimulai per 1 Juli 2026 di empat marketplace, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Implementasi pemungutan akan dimulai pada Agustus 2026 dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, tanpa PPN dan PPnBM.

Proyeksi Penerimaan Pajak dari Pemungutan PPh Pasal 22

Ditjen Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak bisa meningkat hingga Rp24 triliun per tahun dengan penetapan pemungut PPh Pasal 22 di empat marketplace. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perpajakan melalui pengujian kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem di Coretax, dan aspirasi dari pelaku usaha, baik UMKM maupun marketplace.

Source link