Dokter Tifa Menolak Konsep Restorative Justice: Perspektif Unik dari Ruang Persidangan

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Sidang Perdana

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menolak keadilan restoratif (Restorative Justice) dan mengajukan perlawanan di sidang perdana.

Tidak Akan Melakukan Restorative Justice

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dokter Tifa menegaskan tidak akan melakukan Restorative Justice meskipun ada ketentuan undang-undang yang memberikan peluang untuk menyelesaikan melalui perdamaian dengan Jokowi.

Hakim juga menjelaskan opsi lain yang bisa diambil oleh terdakwa, yakni mengakui dakwaan atau mengajukan perlawanan.

Pilihan Dokter Tifa

Setelah kembali berkonsultasi dengan tim hukumnya, dokter Tifa memilih untuk memberikan jawaban langsung kepada majelis hakim, menolak mekanisme restorative justice, dan plea bargain.

Majelis hakim mengonfirmasi bahwa dokter Tifa akan mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa dan menanyakan persiapan langkah hukum tersebut.

Hakim menegaskan agar pengunjung mematuhi aturan persidangan dan tidak memberikan reaksi terhadap keterangan terdakwa atau saksi.

Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP dan dua dakwaan berdasarkan UU ITE.

Jaksa menuntut dokter Tifa atas tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik Jokowi dalam sidang yang dihadiri oleh 25 advokat.

 

Source link