Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Online Internasional
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional yang bersitus “1XBET” dengan menangkap empat orang tersangka. Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari patroli siber pada 23 Mei 2026.
Penangkapan Empat Tersangka Dalam Jaringan Judi Online
Setelah melakukan penyelidikan, Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam tiga klaster utama dalam jaringan tersebut. Mereka terbagi dalam beberapa peran di wilayah berbeda dan penangkapan dilakukan pada 9 Juni 2026. Polisi mengungkap bahwa dalam jaringan ini terdapat klaster pengepul rekening, klaster operator dan admin website, serta klaster pengendali yang berada di luar negeri.
Peran Tersangka dalam Jaringan Judi Online
Dari klaster Banjarmasin, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai koordinator admin yang bertugas dalam pencatatan transaksi aliran dana judi. Mereka melaksanakan tugas sesuai perintah dari seorang pengendali yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, dari klaster Cianjur, tersangka lain ditangkap karena perannya sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk transaksi deposit dan penarikan tunai (withdraw) operasional judi daring.
Menurut AKBP Grawas Sugiharto, terdapat indikasi keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini. Salah satu tersangka DPO yang berada di luar negeri tercatat berada di Vietnam dan Malaysia. Polisi juga mencatat bahwa perputaran omzet dari jaringan perjudian ini telah mencapai lebih dari Rp2 miliar sejak April 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah berhasil memblokir 75 rekening terkait dan menyita saldo sebesar Rp119 juta serta barang bukti lainnya. Para tersangka yang telah ditangkap akan dihadapkan pada sejumlah pasal terkait tindak pidana perjudian online, perjudian, dan pencucian uang menurut hukum yang berlaku.












