Roy Suryo Pendapat Soal Pelanggaran Privasi Saat Penangkapan Polisi

Roy Suryo Soroti Pelanggaran Privasi dalam Penangkapannya

Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mengungkapkan adanya pelanggaran privasi saat penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.

Menurut Roy Suryo, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam penangkapannya tidak patut dan melanggar hak asasi manusia. Ia juga menyoroti bahwa prosedur pemanggilan atau penangkapan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk meminta izin kepada RT dan RW setempat.

Penggeledahan yang Mengejutkan

Roy Suryo juga menyoroti bahwa saat penggeledahan, para penyidik masuk ke rumahnya tanpa izin dan bahkan masuk ke kamar tidur, menyebabkan istrinya ketakutan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sopan dan melanggar privasi.

Roy Suryo juga menjelaskan bahwa selama penangkapannya, ia tidak diperbolehkan untuk berganti pakaian, makan, minum, atau mandi. Tindakan penyidik ini dinilainya sebagai pelanggaran yang tidak manusiawi.

Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL dan berisi pertanyaan tentang sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Pihak tergugat dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Source link