Polisi Ungkap Kasus Sabu Lebih dari 1 Kg di Pasar Baru Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Petugas berhasil menangkap RN di samping Home Decor Indonesia pada Selasa (9/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 1.022,3 gram, tersimpan dalam tas warna hitam dan hijau. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Peran Tersangka
Menurut pengakuan RN, ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL dan telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli narkotika selama lima bulan. Kepolisian Jakarta Pusat menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya terkait kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memperkirakan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari satu kilogram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.












