Penyergapan Polisi: Ungkap Judi dan Pornografi via Aplikasi, 9 Tersangka Ditangkap

Sembilan Tersangka Dibekuk Terkait Aplikasi “HOT51” yang Menyajikan Judi dan Pornografi secara Daring

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Umum/Jatanras telah berhasil membongkar jaringan kejahatan transnasional yang menjalankan aplikasi “HOT51”. Aplikasi ini merupakan platform penyedia layanan perjudian daring sekaligus siaran langsung pornografi. Dalam rentang Januari hingga Juni 2026, polisi menangkap sembilan tersangka dari klaster pelaku dan afiliator di beberapa wilayah yang berbeda.

Penangkapan dan Peran Para Tersangka

Menurut Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal dari patroli siber dan penelusuran aset keuangan pelaku. Para tersangka ini ditangkap di Ngawi, Gresik, Aceh Utara, dan Jakarta. Masing-masing dari sembilan tersangka memiliki peran strategis, mulai dari host siaran pornografi hingga pengendali lapangan dan sektor keuangan lokal.

Iman menjelaskan bahwa polisi juga menahan dua direktur perusahaan penyedia jasa pembayaran yang terlibat dalam kasus ini. Mereka dituduh tidak melaksanakan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) dan melalaikan pengawasan sistem pembayaran akun virtual. Tersangka utama berinisial XB, seorang warga negara China, bahkan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga sebagai aktor intelektual dari sindikat tersebut.

Modus Operandi Penjahat Tersebut

Modus operandi yang digunakan jaringan ini tergolong canggih untuk mengelabui sistem perbankan nasional. Mereka mengarahkan warga lokal untuk mendirikan perusahaan cangkang fiktif sebagai alat pencucian uang untuk menampung deposit dari para penjudi. Dana yang masuk kemudian dialirkan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi hingga berujung pada XB sebagai pemilik manfaat utama.

Sebagai hasil dari operasi penindakan ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk uang tunai senilai Rp14,96 miliar. Lebih lanjut, sebanyak 118 rekening bank dan akun virtual telah diblokir untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk perjudian, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Source link