Penjual Senjata Air Gun Ditangkap Polisi di Jakut

Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun (senjata angin) di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 15 pucuk senjata jenis air gun dari berbagai jenis, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas air gun, 11 slide part atau kokang, serta perangkat alat-alat perbaikan senjata lainnya seperti tang cucut, obeng, tang buaya, gunting kawat, dan kunci valve air gun.

Penangkapan dan Prosedur Hukum

Pelaku saat ini dijerat sesuai dengan Pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lainnya. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim penyelidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, tim berhasil melakukan transaksi langsung dengan pelaku di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan yang digunakan oleh pelaku. Semua barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link