Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan terkait Penangkapan di PN Jaksel
Keputusan mengejutkan datang dari Tifauziah Tyassuma atau yang akrab dikenal sebagai dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Ia memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan Mengejutkan Dokter Tifa
Tifa mengungkapkan alasan di balik keputusannya, yakni setelah mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berjalan. Meskipun sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan, namun dengan perkembangan situasi, ia merasa tidak perlu melanjutkan upaya hukum tersebut.
“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan,” ucap Tifa.
Langkah Hukum yang Dipersiapkan
Meski membatalkan permohonan praperadilan, Tifa bersama dengan Roy Suryo tetap melakukan persiapan langkah hukum masing-masing. Keduanya kini harus menghadapi penanganan perkara secara terpisah, sehingga menuntut agar masing-masing memiliki tim pendamping hukum yang berdeda untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” jelas dokter Tifa. Dengan demikian, keduanya harus memiliki strategi hukum yang berbeda sesuai dengan perkara yang dihadapi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dokter Tifa.












