Polisi Bekasi Tangkap Pelaku Perampokan Pistol Mainan

Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Curas dengan Senjata Mainan

Jakarta – Seorang oknum mahasiswa berusia 20 tahun berinisial ARM berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ARM diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penangkapan Pelaku dan Kronologis Kejadian

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan ARM setelah melancarkan aksinya pada Kamis (18/6). ARM merupakan pelajar atau mahasiswa yang bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam kasus tersebut.

Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sesaat setelah kejadian. Dengan cepat, petugas melakukan penyelidikan lapangan dan pelacakan digital hingga berhasil menemukan ARM di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bekasi.

Kronologis peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku masuk ke gerai Alfamart, menodongkan senjata mirip pistol ke arah pegawai, dan berhasil menguras uang tunai senilai Rp11,6 juta. Sebelum melarikan diri, pelaku juga mengambil rokok dan uang dari laci kasir yang total kerugiannya mencapai Rp12,1 juta.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tersangka ARM berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (19/6) di tempat persembunyiannya di kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil rampokan, rokok, senjata mainan, serta pakaian, masker, dan telepon genggam yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Saat ini, ARM telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

Source link