Penangkapan Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing oleh Polisi

Pria Diduga Pelaku Perusakan Fasilitas Ruko Ditahan Polres Metro Jakarta Utara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah resmi menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga terlibat dalam kasus perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Status hukum ADG kini naik menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Perusakan Fasilitas Ruko dan Tindakan Intimidasi

Pelaku, ADG, diduga melakukan perusakan fasilitas Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. ADG memaksa masuk ke lokasi usaha korban, merusak papan reklame, dinding pembatas gips, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko. Selain merusak, pelaku juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.

Pada Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di area tersebut.

Penegakan Hukum dan Imbauan dari Polda Metro Jaya

Didasari oleh hasil pemeriksaan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, ADG mengakui perbuatannya. Meski sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif, proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan bahwa tindakan perusakan properti dan intimidasi senjata adalah perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah dan menghindari main hakim sendiri. Total kerugian materiil akibat aksi perusakan ini mencapai Rp15 juta. ADG dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.

Source link