Berita  

Eksekusi Hotel Sultan: Alasan dan Konsekuensi atas Aset Negara

Wakil Menteri Sekretaris Negara Tinjau Langsung Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan

Sebuah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan telah menarik perhatian Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto. Beliau turun gunung untuk melihat secara langsung pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan dan menjelaskan alasan di balik tindakan tersebut.

Solusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

Menurut Bambang, selain keputusan pengadilan, langkah ini juga merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kendali terhadap aset negara.

Terkait pengelolaan Hotel Sultan yang dikendalikan oleh PT Indobuildco selama 50 tahun terakhir, Bambang menyoroti berbagai kejanggalan yang terjadi. Menurutnya, PT Indobuildco telah mendapatkan hak istimewa yang berlebihan selama ini, sehingga pengembalian aset ini ke dalam kendali negara menjadi langkah yang tepat.

Aset Strategis untuk Kemakmuran Rakyat

Ditegaskan pula oleh Bambang bahwa Hotel Sultan merupakan aset strategis yang kedepannya akan dikelola oleh negara guna mendukung kemakmuran rakyat Indonesia. Presiden menekankan pentingnya pemanfaatan aset ini untuk kepentingan sebesar-besarnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan GBK Jakarta Pusat telah dipasangi pagar kawat berduri sebagai persiapan menjelang eksekusi yang dilangsungkan pada hari Kamis, 18 Juni 2026.

(fys/wur)

Source link