Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Kafe di Jakarta Utara
Seorang pria berusia 24 tahun berinisial OL tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di kafe hewan peliharaan Dogs Ministry di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan bahwa pria tersebut saat ini masih dalam status saksi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk memberikan keterangan terkait kondisi kejiwaannya.
Pelaku Melanggar Undang-Undang tentang Penganiayaan Terhadap Hewan
Pria berinisial OL dilaporkan telah melanggar pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang tentang penganiayaan terhadap hewan. Kejahatan tersebut terjadi pada Senin siang di kafe hewan peliharaan di Jakarta Utara.
Polisi berhasil mengamankan bukti berupa flash disk yang berisi video aksi pelecehan seksual, ponsel, dan hasil visum hewan dari seorang dokter hewan. Beberapa saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini.
Aksi Pelecehan Terjadi di Toko Hewan Peliharaan
Menurut pihak kepolisian, aksi pelecehan ini berawal ketika pelaku datang sendirian ke toko hewan peliharaan di Penjaringan. Pelaku kemudian bermain dengan anjing dan kedapatan melakukan tindakan asusila. Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi.
Proses hukum terus berlangsung dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Tindakan pelecehan seksual terhadap hewan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.












