Kepolisian Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Jakarta Utara
Jakarta – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (1/6).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
Penangkapan Pelaku dan Alat Bukti yang Diamankan
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026. Petugas turut mengamankan satu buah flash disk berisi video aksi pelecehan seksual, sebuah ponsel, dan hasil visum dari dokter hewan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti berupa rekaman kamera pemantau dan lainnya terkait kasus ini. Sampson menjelaskan bahwa aksi pelecehan ini terjadi ketika pelaku masuk ke toko hewan peliharaan dan bermain bersama anjing, kemudian ditemukan melakukan perbuatan tercela tersebut.
Pelaku kemudian ditegur oleh karyawan toko setelah kejadian terungkap, dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan oleh saksi yang turut merekam peristiwa tersebut.
Proses Hukum dan Pendalaman Kasus
Menurut Sampson, pihak kepolisian masih terus melakukan proses pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan. Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap hewan dan penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan terhadap makhluk hidup, termasuk hewan peliharaan.












