Polres Jakpus Bongkar 12 Kasus Penyelundupan Obat Berbahaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Ungkap 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras selama bulan Mei 2026. Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa wilayah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Sebanyak 14 tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penangkapan Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menyebutkan bahwa dari 12 kasus yang diungkap, 6 kasus terjadi di Tanah Abang, 3 kasus di Menteng, 1 kasus di Sawah Besar, dan 2 kasus lainnya di Jakarta Barat. Tersangka-tersangka yang ditangkap adalah AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana bagi para tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.

Penyelidikan dan Imbauan

Pengungkapan kasus-kasus peredaran obat berbahaya ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat terlarang di berbagai wilayah. Kapolres Reynold mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kejadian sejenis melalui Call Center Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan praktik ilegal dengan menyediakan obat keras tanpa izin yang sesuai standar. Para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kasus ini terus dikembangkan lebih lanjut.

Source link