Berita  

Revolutionizing Criminal Law: LEXIS 2026 by Pegadaian

Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Bahas Transformasi Hukum Pidana

Jakarta, CNBC Indonesia – Pegadaian mengadakan Legal Excellence and Integrity Summit (LEXIS) 2026 pada 4-5 Juni 2026 di The Gade Tower Jakarta. Acara ini membahas tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis.”

LEXIS 2026 diselenggarakan sebagai respons adaptif Pegadaian terhadap pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi baru ini diharapkan memberikan perubahan signifikan terhadap manajemen risiko hukum dalam dunia usaha, termasuk Pegadaian.

Pakar Hukum Bahas Implikasi Regulasi Baru

LEXIS 2026 menghadirkan dua pakar hukum nasional, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho. Kedua pakar ini membahas pasal-pasal penting dari regulasi baru dan dampak hukumnya terhadap operasional korporasi.

Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian Ismail Ilyas menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru untuk menjaga kepatuhan perusahaan. Implementasi KUHP dan KUHAP baru ini menuntut korporasi untuk lebih cepat dalam mengidentifikasi potensi risiko.

Forum ini diikuti dengan antusias oleh Insan Pegadaian Divisi Legal dari seluruh Indonesia, Kepala Divisi di bawah Direktorat Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan, Inspektur dan Auditor Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pusat, Kepala Audit Intern Kantor Wilayah, serta para Legal Agent Tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, Pegadaian berkomitmen untuk membangun kesiapan dalam mengelola risiko hukum dan memastikan implementasi tata kelola perusahaan yang baik agar berjalan optimal di seluruh wilayah kerja Pegadaian.

Source link