Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika
Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan bahwa sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Pemusnahan sebagai Komitmen Polisi dalam Memberantas Narkotika
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, BNN, Laboratorium Forensik (Labfor), dan instansi lainnya.
Kapolres Aris Wibowo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat. Pemusnahan dilakukan dengan saksama oleh pihak terkait seperti Labfor dan BNN.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.219 buah Etomidate dan 2.062,17 gram bruto sabu. Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan sejumlah kasus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama enam bulan pertama tahun 2026.
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mencapai prestasi dalam pengungkapan kasus narkotika. Selama periode yang sama, berhasil diungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 3.201,56 gram bruto, Etomidate 5.529 buah, ganja 55,35 gram bruto, tembakau sintetis 15,2 gram bruto, 25 butir ekstasi, dan 1.206 butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis.
Penyidik memberlakukan ketentuan hukum yang berlaku terhadap para tersangka sesuai dengan berbagai undang-undang terkait narkotika dan kesehatan. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari pidana penjara lima tahun hingga pidana mati sesuai peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
Sumber: ANTARA












