Islah Bahrawi Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menghadiri undangan klarifikasi dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah Bahrawi hadir diiringi oleh tim penasihat hukum yang terdiri atas sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia. Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum.
Hadirnya Islah Bahrawi dalam klarifikasi tersebut menjadi sorotan karena menilai pelaporan terhadapnya terkesan dipaksakan. Menurut Tegar Putuhena, konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang hanya terkait dengan dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Islah Bahrawi di forum Utan Kayu dianggap tidak memenuhi unsur tersebut.
Islah Bahrawi: Suara Bagi Masyarakat yang Dikendalikan oleh Ketakutan
Pihak Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya di Komunitas Utan Kayu adalah bentuk amplifikasi dari keresahan masyarakat bawah yang merasa terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan secara terbuka. Islah Bahrawi menegaskan bahwa apa yang ia ucapkan adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang merasa takut dan terintimidasi. Menurutnya, tidak ada niatan menghasut dalam pernyataannya tersebut, melainkan hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan demi kecintaan terhadap negara.
Proses hukum yang dijalani oleh Islah Bahrawi saat ini bersifat klarifikasi awal, di mana prosesnya berupa tanya jawab secara verbal dan belum ada dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dibuat oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.
Disamping itu, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.












