Berita  

Bapenda DKI Mudahkan Warga Lunasi PKB dan BBNKB Tanpa Denda

Bapenda DKI Jakarta Perpanjang Waktu Pembayaran Pajak Kendaraan

Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta kini mendapat kemudahan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Wajib pajak dapat melunasi PKB dan BBNKB tanpa bunga keterlambatan, dengan periode pembayaran terutang mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak yang seharusnya.

Mekanisme Pembebasan Sanksi Administratif

Kebijakan ini membebaskan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan pajak daerah dan mendorong ketaatan administrasi pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga menjadi kontribusi masyarakat dalam pembangunan Jakarta.

Kontribusi Bagi Kemajuan Jakarta

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif, yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak dapat melunasi pajak kendaraan tanpa denda dan ikut berkontribusi bagi kemajuan kota.

Harapannya, kebijakan ini mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan menjaga ketaatan administrasi kendaraan bermotor. Dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan ini diharapkan membuat pelayanan pajak semakin sederhana, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Source link