Penangkapan Pelaku Penyebar Etomidate di Tempat Hiburan Malam

Penangkapan Pelaku Edarkan Narkoba Etomidate di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara

Pelaku Beraksi Secara Terselubung

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penjualan narkotika jenis etomidate yang dilakukan secara terselubung di Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku berhasil menyusup ke dalam tempat hiburan malam dan menawarkan barang haram tersebut kepada calon pembeli tanpa sepengetahuan manajemen.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam tempat hiburan tersebut tanpa sepengetahuan manajemen dan berbaur dengan pengunjung layaknya tamu biasa. Aktivitas transaksi yang mencurigakan akhirnya terendus oleh pihak manajemen yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Modus Operandi Penjualan Etomidate

Pelaku penjualan etomidate tidak hanya beraksi secara langsung di tempat hiburan malam, tetapi juga menggunakan modus lain. Mereka menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online. Transaksi dilakukan secara tertutup, dimana setelah barang diterima oleh pembeli, jejak transaksi seringkali dihapus untuk menghilangkan bukti.

Ari Galang Saputro menambahkan bahwa pelaku sangat selektif dalam memilih pembeli karena harga vape etomidate yang terbilang mahal. Satu cartridge etomidate bisa dijual hingga Rp5 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak sembarangan dalam menjalankan aksinya.

Dua pengedar narkotika jenis etomidate berinisial FIS dan WS telah berhasil ditangkap di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Source link