Barista 28 Tahun Diamankan Polisi karena Bawa Ganja dalam Bungkus Rokok di Matraman
Seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai barista ditangkap polisi setelah ditemukan membawa narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Pelaku diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut setelah barang bukti ditemukan saat razia rutin pada Kamis dini hari.
Razia Rutin Polsek Matraman Berbuah Hasil Tangkap Pelaku Ganja
Kegiatan razia rutin yang dilakukan oleh Polsek Matraman menghasilkan penangkapan pelaku pengedar ganja. Pemeriksaan terhadap seorang pengendara sepeda motor mengungkapkan adanya ganja yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang haram seberat 3,70 gram tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut dimiliki untuk konsumsi pribadi. Dia membeli narkotika tersebut di daerah Cikunir dan telah melakukan transaksi sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap.
Pelaku Akan Dijerat dengan Undang-Undang Narkotika
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penguasaan, dan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tanaman. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram yang ditemukan pada pelaku.
Polsek Matraman juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110. Dengan demikian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta Timur dapat terjaga dengan baik.












