Berita  

Ini Isi Lengkap Perubahan UU P2SK Setelah Disahkan DPR






DPR Resmi Mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK

DPR Resmi Mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK

DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai Undang-Undang (UU) baru. Langkah tersebut diambil setelah beberapa proses pengesahan dan pembahasan di DPR.

Proses Pengesahan dan Pengawasan

Rapat paripurna yang dihadiri oleh anggota DPR dan disaksikan oleh sejumlah menteri pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri PANRB Rini Widyantini, turut mengesahkan RUU tersebut. Purbaya menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR yang telah berkontribusi dalam menyusun dan mengesahkan RUU Perubahan UU P2SK.

Isi Perubahan P2SK

Purbaya menjelaskan bahwa RUU Perubahan UU P2SK berisi 17 poin utama perubahan yang mencakup berbagai aspek sektor keuangan, seperti kelembagaan LPS, OJK, dan BI, perluasan usaha perbankan, demutualisasi bursa efek, aset kripto, penyelesaian piutang macet UMKM, dan lain sebagainya.

Di antara perubahan yang diatur dalam UU baru ini adalah mengenai kelembagaan LPS, OJK, dan BI, evaluasi kinerja lembaga keuangan tersebut oleh DPR, perluasan cakupan usaha perbankan, dan penanganan piutang macet pada UMKM.

RUU tersebut juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kontribusi sektor keuangan.

Source link