Pasutri Pemilik WO di Jakarta Timur Diduga Tipu Calon Pengantin lewat Promo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri pemilik penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) terhadap sejumlah calon pengantin melalui promo paket pernikahan. Modus penipuan ini diawali dari iklan yang dipasang di media sosial Instagram yang menarik perhatian calon pengantin.
Modus Penipuan Melalui Promo Paket Pernikahan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, menjelaskan bahwa para korban pertama kali mengetahui jasa WO tersebut melalui media sosial Instagram. Setelah tertarik dengan iklan, para korban kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dengan admin WO tersebut. Saat berkomunikasi melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga menarik bagi calon pelanggan. Kemudian korban yang tertarik akan melanjutkan proses pemesanan dengan para tersangka.
Peringatan kepada Masyarakat
Polres Metro Jakarta Timur masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah lain, seperti Bekasi, karena dugaan adanya korban di sana. Kasus penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer ini menambah daftar panjang praktik penipuan di ranah jasa pernikahan. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk lebih selektif dan berhati-hati sebelum menggunakan jasa penyelenggara pernikahan.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap keseluruhan rangkaian penipuan yang dilakukan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun.












