Tersangka Penipuan Umrah: Polisi Tahan Dirut Hanania Group

Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Penipuan Umrah Senilai Rp12,14 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Sampai Saat Ini Telah Diterima Dua Laporan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, terdapat dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Salah satunya dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Para korban telah membayar paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Proses penyidikan telah dilakukan dengan pemeriksaan 33 orang saksi dari pelapor dan korban yang terdata.

Proses Hukum dan Laporan Kedua dari NN

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti. Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua dari pelapor NN terkait keberangkatan umrah yang gagal untuk dua orang jamaah.

Laporan ini juga masih dalam proses penyelidikan sejauh ini. Tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Source link