Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran
Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan di daerah Kemayoran. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa.
Aksi Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Kejadian pengeroyokan ini terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB. Video amatir yang merekam aksi kekerasan tersebut viral di media sosial, sehingga polisi melakukan langkah proaktif melalui patroli siber untuk mengungkap kasus ini.
Identitas korban berhasil diketahui melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan. Petugas kemudian meminta korban hadir ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
Pelaku Pengeroyokan yang Akhirnya Menyerahkan Diri
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa insiden ini melibatkan rombongan pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Pelaku yang berjumlah empat orang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Kedua pelaku, SS dan ASA, akhirnya menyerahkan diri setelah kepolisian melakukan pencarian intensif.
Kedua pelaku dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, tergantung pada tingkat luka yang dialami korban. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum.
Diharapkan dengan penangkapan kedua pelaku ini, kasus pengeroyokan di Kemayoran dapat terungkap dengan adil dan transparan. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi dari konflik yang terjadi.












