Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Sidang Putusan Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, akan menggelar sidang putusan atau vonis untuk para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa sidang putusan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tanggal yang ditentukan.
Sidang Vonis dan Penjadwalan yang Tepat
Fredy menjelaskan bahwa pengucapan putusan kemungkinan akan dilaksanakan pada siang hari, mengingat pada pagi harinya akan ada sidang mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Di Pengadilan Militer, tuntutan hukuman telah dibacakan. Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Permohonan Restitusi dan Tuntutan Ganti Rugi
Terdakwa juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp5,8 miliar. Permohonan restitusi ini diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Restitusi tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian. LPSK telah melakukan pendalaman informasi dan penghitungan kerugian yang dialami keluarga korban.












