Berita  

Pemerintah Resmi Tetapkan Daerah Panas Bumi RI

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil & Pengolah Panas Bumi RI Tahun 2026

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam panas bumi untuk tahun 2026. Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 159.K/KU.01/MEM.S/2026 yang diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 22 April 2026. Langkah ini akan menjadi dasar bagi perhitungan dana bagi hasil (DBH) panas bumi bagi pemerintah daerah pada tahun 2026.

Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi

Menurut aturan yang dikutip pada Selasa (26/5/2026), pemerintah menetapkan daerah penghasil panas bumi dari wilayah kerja panas bumi berdasarkan kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, dan izin pengusahaan panas bumi. Sebanyak 29 kabupaten dan 2 kota termasuk dalam daerah penghasil panas bumi. Selain itu, terdapat pula daerah penghasil panas bumi dari izin panas bumi yang mencakup 39 kabupaten dan 6 kota untuk iuran tetap, serta 7 kabupaten dan 1 kota untuk iuran produksi.

Daerah pengolah sumber daya alam panas bumi pada tahun 2026 terdiri dari 7 kabupaten yang rinciannya tercantum dalam Lampiran III dari Keputusan Menteri tersebut. Pemerintah mengungkapkan bahwa penetapan daerah penghasil panas bumi didasarkan pada persentase wilayah kerja panas bumi dan estimasi realisasi iuran tetap serta iuran produksi tahun 2025.

Wilayah Kerja Panas Bumi yang Ditentukan

Beberapa wilayah kerja panas bumi yang ditetapkan antara lain Kamojang, Lahendong, Ulubelu, Karaha Cakrabuana, Lumut Balai, Dieng, Patuha, Gunung Salak, Darajat, hingga Wayang Windu. Pengembang seperti PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi (Persero), serta Star Energy Geothermal terlibat dalam pengelolaan wilayah tersebut.

Sebagai contoh, Kabupaten Bandung memperoleh 90,83% porsi dari wilayah kerja Kamojang yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy, sementara Kabupaten Garut mendapatkan 9,17%. Di wilayah Lahendong, Kabupaten Minahasa memperoleh porsi terbesar yaitu 52%, sementara Kota Tomohon sebesar 43,76%.

Total iuran tetap panas bumi yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026 mencapai Rp35,23 miliar, sedangkan total iuran produksi mencapai Rp126,88 miliar.

Source link