Pelaku Penganiayaan di Jaklingko Akan Segera Dihukum
Kepolisian Jakarta Selatan segera memberikan hukuman kepada pelaku penganiayaan terhadap penumpang Jaklingko rute 49 Lebak Bulus-Cipulir. Pelaku berinisial NS (30) telah melakukan aksi kekerasan terhadap penumpang inisial B (27) di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah keluarnya hasil uji klinis yang dilakukan, proses hukum terhadap pelaku akan segera dilakukan.
Proses Penanganan Kasus
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku selama menunggu hasil uji klinis terkait kondisi pelaku. Setelah uji klinis selesai, pelaku akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lanjutan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban umum yang terjadi di sekitar mereka. Dengan melaporkan, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban dapat tetap terjaga dengan baik.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat angkutan Jaklingko melintas di kawasan Tol Ulujami, Pesanggrahan. Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban setelah terjadi permasalahan teknis saat menggunakan kartu pembayaran elektronik. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Barat keesokan harinya.
Kasus penganiayaan ini tertulis dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026. Pelaku dijerat dengan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Sebelumnya, pelaku NS telah memiliki riwayat gangguan jiwa, sehingga perlakuan kekerasan yang dilakukannya terhadap penumpang Jaklingko adalah suatu tindakan yang tidak dapat diterima. Kepolisian Jakarta Selatan menekankan pentingnya penegakan hukum demi keamanan bersama.












