Berita  

Eks Dirjen SDA Tersangka Suap Rp2 M-Mobil Mewah: Skandal Terbaru Kementerian PU

Eks Dirjen SDA Kementerian PU Ditetapkan sebagai Tersangka Suap dan Korupsi

Jakarta, CNBC Indonesia – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Juli 2025-Januari 2026) Dwi Purwantoro dalam kasus dugaan korupsi.

Dugaan Korupsi Pada Beberapa Proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Direktur Jendral Sumber Daya Air diduga melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi dalam beberapa proyek yang dilakukan oleh Ditjen SDA Kementerian PU. Dia diduga menerima lebih dari 2 miliar rupiah uang tunai dan dua unit mobil mewah dari beberapa BUMN dan pihak swasta terkait proyek-proyek tersebut.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU RS dan AS dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen SDA Kementerian PU.

Penangkapan dan Pasal yang Dilanggar

Tiga orang tersangka ini langsung ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026, untuk 20 hari ke depan. Dwi Purwantoro ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, Dwi Purwantoro dituduh melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan RS dan AS diduga melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam dollar Amerika Serikat sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Source link