Jawaban Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Andrie Yunus akan Digelar
Jakarta – Jawaban termohon, Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akan digelar pada Kamis (21/5).
Mengutip Hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, agenda sidang pada Kamis (21/5) berupa jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon akan digelar secara berurutan menyesuaikan waktu persidangan.
Agenda Sidang yang Ditentukan
Agenda sidang pada Jumat (22/5) akan memasuki pembuktian surat dari pemohon maupun termohon yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon. Pada Senin (25/5), giliran termohon akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.
Hakim juga menetapkan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa (26/5), dengan putusan praperadilan dijadwalkan pada Selasa (2/6).
Proses Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, untuk menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI.
Ada dua laporan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B. Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap mandek dan tidak ada perkembangan dalam penegakan hukumnya.
Selain itu, TAUD menilai kasus tersebut tidak mengalami tindak lanjut yang signifikan dalam proses penegakan hukum. Sidang perdananya menjadi sorotan terkait keterbukaan informasi dan transparansi penegakan hukum terhadap kasus tersebut.












