Business Judgment Rule dan Audit Negara Jadi Fokus Diskusi

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyoroti ketegangan antara dunia bisnis dan norma hukum pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika menyangkut badan usaha milik negara (BUMN), yang bergerak dengan logika bisnis namun senantiasa berada di bawah bayang-bayang regulasi publik.

Dalam lingkungan semacam itu, prinsip business judgment rule (BJR) menjadi relevan untuk diperbincangkan ulang. BJR memungkinkan para pengelola perusahaan mengambil keputusan bisnis tanpa harus selalu disertai ancaman pidana, asalkan seluruh keputusan tersebut diambil dengan kehati-hatian, akuntabilitas, dan tanpa konflik kepentingan.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, mengingatkan bahwa esensi BJR adalah melindungi para pemimpin di BUMN dari risiko dikriminalisasi hanya karena bisnis menanggung kerugian. Baginya, kegagalan finansial yang terjadi melalui proses pengambilan keputusan yang terbuka dan bertanggung jawab tak sepatutnya menjadi alasan jeratan pidana.

“Direksi dan pengambil keputusan di BUMN seharusnya tetap bisa menjalankan tugas tanpa rasa takut akan kriminalisasi, selama prinsip tata kelola yang baik telah dijalankan,” ujar Ari dalam sebuah forum diskusi Hukumonline Subscribers Meet Up di Jakarta. Ia menekankan bahwa keberadaan BJR sebenarnya sudah diformalkan dalam berbagai peraturan, misalnya UU BUMN, yang mewajibkan pengelola untuk berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Meskipun begitu, realita di lapangan menunjukkan bahwa penegakan prinsip-prinsip tersebut di Indonesia masih menghadapi tantangan. Menurut Ari, implementasi BJR dalam proses hukum pidana belum selesai dan masih ada perbedaan pemahaman antara pendekatan bisnis dan sudut pandang audit keuangan negara.

Dunia bisnis, kata Ari, terbiasa menilai keputusan berdasarkan situasi dan data yang tersedia ketika keputusan itu dibuat (ex ante), sementara auditor kerugian keuangan negara kerap menilainya sesudah kejadian terjadi (ex post), dengan memfokuskan hasil akhir dan potensi kerugian. Ketimpangan perspektif ini kerap menyebabkan keputusan yang awalnya rasional dianggap bermasalah ketika hasilnya tidak sesuai harapan di kemudian hari.

“Perbedaan ini jadi sumber problem. Bisnis menekankan pada logika saat keputusan dibuat, sedangkan audit negara melihat pada akibat yang sudah terjadi,” tambah Ari.

Keputusan MK 28 Tahun 2026 akhirnya memberikan batasan lebih jelas terkait pendefinisian kerugian negara. MK menekankan pentingnya pembuktian kerugian negara yang aktual, bukan sekadar potensi ataupun kerugian yang belum pasti terjadi. Ari menyampaikan bahwa setelah putusan tersebut, penghitungan kerugian negara tak bisa lagi bersandar pada kalkulasi peluang keuntungan yang gagal diraih negara.

“Kerugian negara harus bisa dibuktikan angkanya secara nyata, tidak bisa lagi memakai perhitungan potensi,” ujarnya.

Di saat yang bersamaan, keputusan MK ini juga membatasi otoritas lembaga audit. Sesuai putusan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah institusi tunggal yang berwenang menetapkan adanya kerugian keuangan negara, sedangkan hasil audit pihak lain semestinya tak dapat menjadi dasar yang berdiri sendiri dalam memutuskan perkara kerugian negara. Ari menambahkan, “Kalau auditor lain membantu, tetap yang resmi mendeklarasikan hasilnya adalah BPK.”

Sayangnya, walau MK sudah menegaskan batasan tersebut, Ari menyorot bahwa praktik di lapangan masih belum konsisten. Penegak hukum seperti kejaksaan kadang masih menggunakan hasil audit di luar BPK, berdalih yurisprudensi atau kebutuhan penyidikan. Hal ini menimbulkan inkonsistensi dan membuka ruang ketidakpastian hukum.

Menurut Ari, hukum pidana semestinya diposisikan sebagai benteng terakhir (ultimum remedium) dalam menyelesaikan konflik di sektor bisnis negara. Tidak semua kekeliruan dalam pengambilan keputusan bisnis perlu langsung dikonversi menjadi perkara pidana. Ia menilai, banyak konflik administrasi, perdata, maupun tata usaha negara yang seharusnya dapat diselesaikan lebih dahulu di jalur nonpidana. “Sering kali, proses administrasi atau perdata harus didahulukan ketimbang langsung dipidanakan,” tandasnya.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, mengingatkan bahwa dunia usaha memang penuh dengan ketidakpastian dan dinamika. Baginya, sangat tidak adil jika setiap kerugian yang dialami BUMN otomatis dihubungkan dengan niat jahat pimpinan. Penilaian atas keputusan direksi harus menitikberatkan pada proses pengambilan keputusan, bukan sekadar hasil akhirnya.

Menurut Prof. Topo, pengadilan sudah mulai mengakomodasi BJR meski belum tegas tercantum dalam perundang-undangan pidana. Para hakim menyadari sulitnya memisahkan hakikat kerugian bisnis dari potensi kejahatan, dan mulai menggali keadilan kontekstual dalam setiap perkara. “Hakim sekarang mulai berpikir adil sesuai konteks dunia bisnis dan profesional,” ungkapnya.

Debat mengenai business judgment rule dan standar kerugian negara dalam dunia hukum pidana menguatkan perlunya cara pandang konsisten di tingkat praktik. Putusan MK sudah memberikan pijakan yuridis; masalah berikutnya adalah konsistensi dan keberanian para aparat hukum serta pembuat kebijakan untuk mengimplementasikannya secara nyata.

Pada akhirnya, dalam ranah BUMN dan sektor publik lain, tantangan utamanya bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, melainkan memastikan bahwa pengelola tetap memiliki keberanian mengambil keputusan untuk kemajuan perusahaan tanpa takut kekeliruan bisnis akan dianggap kejahatan. Pembeda antara risiko bisnis, kelalaian, kerugian wajar, dan korupsi harus diidentifikasi secara teliti untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan BUMN.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara