Berita  

Revisi Aturan e-Commerce: Dampak Biaya Admin Seller

Kementerian Perdagangan Revisi Aturan E-Commerce, Ini yang Berubah

Pada hari Kamis, 14 Mei 2025, Kementerian Perdagangan mengumumkan revisi terbaru terkait regulasi perdagangan melalui sistem elektronik. Revisi ini tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang bertujuan untuk memberikan arahan yang lebih jelas terhadap platform e-commerce di Indonesia.

Transparansi Biaya dan Layanan Aduan

Salah satu poin utama dari revisi ini adalah kewajiban bagi platform e-commerce untuk menjadi lebih transparan terkait biaya yang dibebankan kepada para penjual, termasuk biaya admin. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang berjualan melalui platform tersebut.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan layanan konsumen, revisi ini juga mewajibkan platform e-commerce menyediakan layanan aduan yang dilengkapi dengan Service Level Agreement (SLA) yang jelas. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan atas penyelesaian masalah yang muncul antara konsumen dan penjual di platform tersebut.

Promosi Produk Lokal dan UMKM

Tak hanya soal biaya dan layanan, revisi tersebut juga menekankan pentingnya promosi produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di platform e-commerce. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing produk lokal serta mendukung perkembangan UMKM di Tanah Air.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan platform e-commerce di Indonesia dapat memberikan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat, baik dari segi pelaku usaha maupun konsumen.

Source link