Berita  

Perubahan Fuel Surcharge Pesawat Mulai 13 Mei: Tarif Naik hingga 100%

Kemenhub Sesuaikan Biaya Tambahan Bahan Bakar untuk Penumpang Penerbangan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Hal ini sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur di pasar domestik yang terus berubah.

Persentase Fuel Surcharge Berkisar 10% – 100%

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan ini telah mulai diberlakukan sejak 13 Mei 2026 oleh maskapai penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar. Besaran biaya tambahan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Evaluasi Harga Avtur per 1 Mei 2026

Kementerian Perhubungan mencatat bahwa harga avtur rata-rata per 1 Mei 2026 adalah Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi ini, maskapai penerbangan diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal 50% dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok layanan masing-masing.

Maskapai penerbangan tetap diwajibkan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Adapun, maskapai penerbangan harus mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang untuk memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kementerian Perhubungan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, regulasi sebelumnya terkait Fuel Surcharge dinyatakan tidak berlaku lagi.

(hoi/hoi)

Source link