Polisi Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba Etomidate di Tangerang
Di tengah upaya pemberantasan narkoba, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis etomidate di wilayah Tangerang, Banten. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam operasi ini.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5) sekitar pukul 00.25 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (47) di Perumahan Kavling P & K Nomor 4 Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Banten.
Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga. Ada 98 cartridge narkotika jenis Etomidate dan 2 gram sabu yang berhasil diamankan. Tersangka S diduga menerima paket narkoba sebanyak dua kali sebelum penangkapan dilakukan.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Modus operandi tersangka adalah menggunakan jasa pengiriman online untuk menyebarkan narkotika jenis Etomidate. Tersangka hanya perlu mengambil paket dari driver dan memberikannya kepada pihak yang ditunjuk dengan bayaran Rp1 juta per pekerjaan.
Nama tersangka lainnya, L, juga mencuat dalam kasus ini dan masih dalam pengejaran. Tersangka L diduga berperan dalam memberikan instruksi kepada tersangka S terkait distribusi narkotika. Paket yang diterima oleh S kemudian akan disalurkan ke penerima di wilayah Tangerang.
Penyitaan barang bukti narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Diharapkan dengan operasi ini, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Tangerang dapat ditekan dengan efektif.












