Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Tanah Abang

Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Tanah Abang

Peredaran sabu di kawasan Tanah Abang kembali terbongkar setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang masuk lewat media sosial. Dari penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jati Bunder, Kebon Melati, Jakarta Pusat, lima orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu langsung diamankan.

Laporan Warga Berujung Penggerebekan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pihaknya mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder. Setelah laporan itu dipastikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB. Dari lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat itu.

Barang Bukti Sabu dan Alat Konsumsi Diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total 18,57 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap, cangklong, korek api modifikasi, serta botol yang diduga dipakai untuk mengonsumsi sabu.

Temuan tersebut membuat polisi mendalami peran masing-masing terduga pelaku, sekaligus menelusuri apakah barang haram itu dipasok dari jaringan yang lebih besar. Aparat juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah padat aktivitas seperti Tanah Abang.

Polisi Kembangkan Jejak Jaringan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan penyelidikan belum berhenti pada lima orang yang sudah diamankan. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan jaringan lain.

Kelima terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pengiriman barang bukti ke laboratorium. Polisi menyatakan, jika hasil penyidikan menguatkan perbuatan para pelaku, mereka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.

Source link