Berita  

Mantan Presiden Tetangga RI Akan Diadili: Dosa-dosanya dan Putusan Hakim

Rodrigo Duterte kini benar-benar berada di ujung proses hukum internasional. Mantan presiden Filipina itu akan diadili di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan kebijakan keras pemberantasan narkoba selama masa kekuasaannya, 2016 hingga 2022. Putusan panel tiga hakim menyebut ada dasar kuat untuk menautkan Duterte dengan puluhan pembunuhan, baik saat ia masih menjabat sebagai wali kota Davao maupun ketika memimpin Filipina.

Bukti yang Dianggap Cukup Kuat

Dalam perkembangan yang disorot CNN International, jaksa, polisi, hingga anggota regu pembunuh bayaran disebut telah mengakui keterlibatan dalam pembunuhan yang dilakukan atas perintah Duterte. Sejumlah pengakuan itu juga memunculkan alasan yang berbeda-beda, mulai dari imbalan uang sampai upaya menghindari risiko menjadi target berikutnya. Di sisi lain, jumlah korban dalam masa pemerintahan Duterte masih menjadi angka yang diperdebatkan, dengan estimasi berkisar antara 6.000 hingga 30.000 orang menurut sumber yang berbeda.

Dibawa ke Den Haag Setelah Ditangkap di Manila

Setelah ditangkap di bandara Manila, Duterte kemudian dibawa ke Den Haag, Belanda, untuk menghadapi proses peradilan di ICC. Ia tetap membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, tim kuasa hukumnya menyatakan kekecewaan atas langkah pengadilan tersebut dan menilai kesaksian para pembunuh yang bekerja sama dengan ICC patut dipersoalkan.

Sidang Masih Menunggu Jadwal

Meski keputusan untuk membawa perkara ini ke meja hijau sudah dibuat, tanggal resmi dimulainya persidangan belum ditetapkan. Situasi ini membuat kasus Duterte terus menjadi sorotan internasional, bukan hanya karena posisinya sebagai mantan kepala negara, tetapi juga karena besarnya pertanyaan soal akuntabilitas atas operasi antinarkoba yang selama bertahun-tahun menuai kecaman. Bagi banyak pihak, proses di ICC akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum internasional terhadap pemimpin yang diduga terlibat dalam kekerasan sistematis.

Source link