Berita  

OJK Mendukung Program 3 Juta Rumah Melalui Kebijakan SLIK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap upaya percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satu bentuk dukungan ini adalah melalui penyediaan tiga juta rumah dengan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta adanya sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait. Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dukungan OJK terhadap program tiga juta rumah tersebut. OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner dan mengambil sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.

Kebijakan pertama yang diambil OJK adalah menampilkan informasi dalam laporan SLIK hanya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan. Sedangkan kebijakan kedua adalah percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan guna mendukung proses pembiayaan perumahan.

Selain itu, OJK memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan. OJK juga akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah, serta membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian masalah terkait program perumahan.

OJK menekankan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterimanya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Sebelumnya, OJK juga telah melakukan langkah-langkah untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memperbarui kualitas pelaporan SLIK dan menegaskan bahwa SLIK bukan merupakan daftar hitam. Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap menjadi kewenangan bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko, serta meningkatkan kualitas data SLIK secara berkala. OJK akan terus mendukung langkah-langkah untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah sebagai bentuk dukungan mereka.

Source link