Polda Metro Jaya belum mengambil kesimpulan dalam laporan polisi yang menyeret nama Saiful Mujani. Alih-alih buru-buru memberi penilaian, kepolisian memilih memperdalam dugaan ajakan makar yang disebut muncul di media sosial dan kini menjadi objek laporan dari masyarakat.
Masih Didalami, Belum Ada Kesimpulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan yang masuk masih dipelajari secara bertahap. Menurut dia, kepolisian sedang melakukan pendalaman atas aduan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. Ia juga menyebut jumlah laporan yang berkaitan dengan kasus ini bertambah menjadi dua.
Budi tidak merinci identitas pelapor kedua, namun memastikan laporan itu diterima Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Dengan masuknya laporan tersebut, kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Laporan Mengacu ke Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023
Dalam penjelasannya, Budi menyebut dua laporan itu berkaitan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polda Metro Jaya dan Polri, kata dia, tidak akan menolak laporan yang disampaikan masyarakat. Setiap laporan akan diproses melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga membenarkan adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani. Laporan itu dikaitkan dengan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Kepolisian Minta Isu Tidak Ditarik ke Arah Lain
Di tengah sorotan publik yang mulai melebar, Budi meminta masyarakat tidak menyeret kasus ini ke ranah SARA maupun politik. Menurutnya, proses hukum harus dibiarkan berjalan tanpa dipelintir menjadi polemik di luar substansi laporan.
Ia menegaskan, penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut akan terus diawasi oleh pihak berwenang. Polda Metro Jaya pun memastikan pendalaman dilakukan untuk menilai kebenaran laporan sekaligus menjaga agar penanganan kasus tetap berjalan dalam koridor hukum.
Dengan demikian, posisi kepolisian saat ini masih berhenti pada tahap pemeriksaan awal. Nama Saiful Mujani memang sudah masuk dalam laporan yang diterima, tetapi substansi tuduhan dan arah penanganannya masih menunggu hasil pendalaman penyidik. Source link












