Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan terkait penjualan sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pria tersebut berinisial ARK (35) dan diketahui telah merugikan korban senilai Rp160 juta. Pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah. Kejadian ini dimulai saat pelaku menawarkan sebidang tanah beserta bangunan kepada korban pada tanggal 24 Januari. Mereka melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen sehingga korban setuju untuk membayar Rp160 juta di awal pembelian.
Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku mulai sulit dihubungi dan korban akhirnya mengetahui bahwa objek yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain. Setelah korban melapor, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut. Tindakan penipuan semacam ini harus diwaspadai oleh masyarakat agar tidak menjadi korban upaya kejahatan yang merugikan.












