Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Muara Angke

Pada Selasa (7/4) malam, Subdirektorat Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial A (35) yang dicurigai sebagai pengedar obat keras ilegal di area Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. A diduga menjual obat-obatan seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy kepada sejumlah nelayan dan ABK di daerah tersebut.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, penangkapan terhadap A dilakukan di kios yang sebenarnya berjualan kosmetik. Bersama dengan A, petugas berhasil menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang digunakan A dalam transaksi obat tersebut.

Ardhie menjelaskan bahwa kasus peredaran obat keras ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya penjualan obat-obatan ilegal di area pesisir Muara Angke. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap A serta menyita berbagai jenis obat keras dari tangan pelaku.

Pelaku dan barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud. Upaya pengembangan kasus pun masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Ardhie menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat pesisir dan nelayan. Peredaran obat illegal ini melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan praktik kefarmasian tanpa izin serta peredaran obat yang tidak memenuhi standar. Dalam upaya pemberantasan ini, Polda Metro Jaya juga telah berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di beberapa wilayah lainnya.

Source link