Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.833 kasus narkoba dengan 2.485 tersangka selama periode bulan Januari – Maret 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya dan Jajaran Polres telah berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya. Para tersangka yang diamankan terdiri dari produsen, pengedar, pemakai, pecandu, dan korban kejahatan narkoba. Langkah rehabilitasi dan penyembuhan dilakukan terhadap tersangka yang ditangkap oleh pihak berwenang.
Terdapat 2.283 tersangka laki-laki, 202 tersangka perempuan, 14 warga negara asing, dan 7 anak-anak yang diamankan dalam operasi tersebut. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 712 kilogram, termasuk sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, ketamin, dan kokain. Jumlah tersebut memiliki nilai jual mencapai Rp280 miliar di pasar gelap. Penyitaan barang bukti ini diharapkan dapat menyelamatkan 5.173.407 nyawa penduduk Jakarta dan sekitarnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil kerjasama dari berbagai pihak yang memberikan informasi kepada pihak berwenang. Hal ini juga memperlihatkan rentannya Jakarta dan sekitarnya terhadap penyalahgunaan narkoba, yang mempengaruhi berbagai kalangan profesi dan usia. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.












