Mucikari Open BO di Pluit Digerebek Polisi

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap dua perempuan berinisial N dan W yang diduga sebagai mucikari yang terlibat dalam perdagangan gadis untuk layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Kedua tersangka ini menghadapi ancaman penjara dua tahun sesuai dengan Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka bertanggung jawab dalam mencari pelanggan, mengatur antar-jemput ke tempat pelayanan seksual, serta mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (4/4) dan setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui bahwa seorang yang menawarkan “Open BO” tersebut bernama W. Dengan melakukan penyamaran sebagai konsumen, tim berhasil melacak keberadaan N di hotel daerah Pluit Jakarta Utara bersama dengan tiga perempuan dewasa lainnya.

Selama proses transaksi, N meminta uang panjar sebesar Rp 500.000 kepada pelanggan pria yang menjadi targetnya. Setelah pembayaran tunai selesai, tim Opsnal berhasil mengamankan kedua mucikari dan melakukan penggerebekan di kamar hotel tempat transaksi terjadi. Selain itu, wanita lain yang terlibat dalam transaksi tersebut juga diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa N adalah mucikari yang memiliki pengalaman dalam bisnis pelayanan seksual dan memiliki jaringan di dunia hiburan malam. Sedangkan W, mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap transaksi yang dilakukan. Keduanya akan menjalani proses lanjut sesuai hukum yang berlaku, sementara tiga perempuan yang dibawa oleh mucikari masih dimintai keterangan di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Source link