Sopir Taksi Daring Jakpus Diduga Lecehkan Penumpang: Terkait Narkoba?

Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) yang terlibat penggunaan narkoba (sabu) saat mencemarkan nama baik penumpangnya di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Barang bukti yang ditemukan di dalam mobil mengindikasikan penggunaan narkoba oleh pelaku, dengan pengaruh yang mengganggu keseimbangan psikologis dan kontrol diri. Sehari sebelum insiden, pelaku diduga telah mengonsumsi sabu, mempengaruhi perilakunya.

SKD (20), penumpang yang menjadi korban, menggunakan layanan transportasi online saat dia dihadapkan pada perilaku tidak senonoh dari pengemudi tersebut. Pengemudi tersebut membuat komentar yang tidak pantas, mengajak korban berkencan, dan melakukan tindakan cabul terhadap korban. Kejadian mencuat setelah korban membagikan pengalaman tersebut di media sosial. Pihak kepolisian melakukan tindakan cepat dengan memastikan pelindungan kepada korban, yang akhirnya dibawa ke rumah perlindungan sementara di Jawa Tengah.

Pelaku dihadapkan pada Pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Kasus ini menjadi bukti bahwa keamanan dalam menggunakan jasa transportasi online perlu diperhatikan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Tim PPA dan PPO Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku sebelumnya di Depok, membuktikan komitmen dalam menindak tegas pelanggaran yang melibatkan perempuan dan anak.

Source link