Alasan Oditer Militer Tak Tahan Sebagai Terdakwa Kasus Kacab Bank

Oditurat Militer Jakarta menjelaskan bahwa Serka FY tidak ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank karena keputusan penahanan sementara merupakan kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum). Keputusan tersebut bukan wewenang penuh oditur di tahap awal. Meskipun demikian, dalam surat dakwaan, Oditur tetap memohonkan penahanan kepada Majelis Hakim.

Selain alasan kewenangan atasan, Serka FY juga tidak ditahan karena perannya yang dinilai pasif dalam kasus tersebut. Dia disebut tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP. Meskipun tidak ditahan, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.

Dalam kasus ini, terdakwa Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY diduga terlibat secara bersama-sama dalam tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP. Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk masing-masing terdakwa sesuai dengan peran mereka dalam kasus tersebut.

Sidang perdana kasus ini dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, melibatkan prajurit TNI sebagai terdakwa. Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sebelumnya, MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di Jakarta Timur. Jenazah korban ditemukan di Kabupaten Bekasi dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban.

Keseluruhan proses hukum kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan Oditur Militer sebagai penuntut umum. Perkara ini tetap dalam proses penyidikan dan pengadilan untuk mencari keadilan bagi korban dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link