Pelaku Pencurian Motor Mantan Karyawan Depot Air Minum Ditangkap Polisi

JAKARTA UTARA — Polisi menangkap seorang mantan karyawan depot air minum berinisial H, 24 tahun, yang diduga mencuri sepeda motor, uang, dan ponsel milik bekas bosnya di Jakarta. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Pademangan di Provinsi Lampung, tepat saat suasana lebaran ketika pelaku tengah berkumpul bersama keluarga di rumah neneknya.

Ditangkap di Lampung Saat Lebaran

H bukan orang baru di tempat kerja itu. Ia diketahui pernah bekerja selama dua tahun di depot air minum tersebut dan mengundurkan diri, tetapi masih memiliki akses ke area penyimpanan. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian. Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Lampung.

Terpantau CCTV Saat Membuka Pintu Toko

Aksi H terekam kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman itu, ia terlihat membuka pintu toko menggunakan akses yang masih dimilikinya, lalu membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Selain sepeda motor, uang, dan ponsel, aksi tersebut juga menimbulkan kerugian bagi pemilik usaha yang selama ini mempercayakan pengelolaan tempat kepada orang-orang di sekitarnya.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku sepeda motor hasil curian itu telah dijual di wilayah Tangerang, Banten. Polisi kemudian membawa H beserta barang bukti ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun

Dalam kasus ini, H dijerat Pasal 477 nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Polisi menegaskan bahwa pelarian pelaku tidak membuat proses hukum berhenti, apalagi setelah bukti rekaman dan keterangan korban memperkuat dugaan pencurian tersebut. Source link