Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap mantan karyawan depot air minum berusia 24 tahun, H, di Provinsi Lampung atas dugaan pencurian sepeda motor, uang, dan ponsel milik bosnya di Jakarta. Penangkapan tersebut dilakukan saat suasana lebaran, setelah pelaku melarikan diri dari aksi pidananya. Pelaku ditangkap di rumah neneknya saat tengah berkumpul dengan keluarga untuk merayakan lebaran.
Pelaku, yang merupakan mantan karyawan depot air minum, mengundurkan diri setelah bekerja selama dua tahun namun masih memiliki akses ke tempat penyimpanan depot. Alasan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhannya, terutama di momen lebaran. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.
Berbagai barang berharga, termasuk sepeda motor dan uang, dicuri oleh pelaku yang tertangkap dalam rekaman CCTV melakukan aksinya. Pelaku membuka pintu toko menggunakan akses yang dimilikinya dan membawa kabur barang-barang tersebut. Setelah melakukan interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut di daerah Tangerang, Banten.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara. Aksi kejahatan pelaku ini memberikan pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukum, dan pihak berwajib akan terus berupaya menegakkan keadilan.












