Taksi Daring: Polisi Tangkap Sopir Taksi Jakpus

Sebuah berita penting datang dari Jakarta, dimana Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu, 1 Maret. Sang pengemudi diduga mencabuli penumpang perempuannya di Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 Maret di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban memesan layanan transportasi online dan selama perjalanan, sang pelaku melakukan tindakan yang mencurigakan. Terduga pelaku memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk mendekati korban, membangun komunikasi, dan akhirnya melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.

Video rekaman kejadian itu kemudian viral di media sosial, memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian. Pada 1 April 2026, terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di mobilnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap pelaku kekerasan seksual akan ditindak tegas, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.

Kisah ini menjadi perhatian luas setelah seorang wanita penumpang taksi online membagikan pengalaman tidak menyenangkan dalam sebuah video di media sosial. Dalam video tersebut, wanita tersebut menceritakan pengalaman pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh sopir taksi online tersebut. Masyarakat diingatkan agar waspada dan segera melapor apabila mengalami situasi serupa. Dengan tegas, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak setiap kasus kekerasan seksual demi keamanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Source link