Berita  

Nekat Bawa Alkohol, Rokok, dan Vape ke RI? Siap-siap Disita!

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperingatkan bahwa barang-barang bawaan dari luar negeri yang konsumsinya diatur di Indonesia tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan pemerintah. Barang-barang yang melebihi batas yang telah diatur ini akan langsung dimusnahkan bagi yang membawanya. Peringatan ini ditunjukkan setelah masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ketika barang bawaan mereka disita karena melanggar batas masuk ke wilayah pabean Indonesia dari luar negeri. Sebagai contoh, petugas Bea Cukai Telukbayur pada Maret 2025 menemukan seorang penumpang penerbangan internasional membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri yang melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku, yakni maksimal 1 liter per orang. Batasan barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 dan telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo. Aturan ini bertujuan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai dapat terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif. Barang kena cukai (BKC) merupakan barang tertentu yang peredarannya diawasi dan konsumsinya perlu dikendalikan, contohnya adalah hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak. Pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang dengan batas maksimal tertentu dan kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Kelebihan barang bawaan akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum bepergian ke luar negeri dan tidak membawa barang-barang yang melanggar aturan.

Source link