Kasus kekerasan seksual antara paman (MH) dan ponakan (NPA) di Kebayoran baru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah perkara mencapai tahap P21. Penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melanjutkan penanganan perkara tersebut pada hari Kamis (2/4), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses penanganan perkara juga melibatkan komunikasi dengan korban melalui pertemuan video yang diinisiasi oleh KPAI.
Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada Senin (5/8/2024) di dalam sebuah rumah, di mana korban mengalami luka-luka dan dilaporkan oleh ibunya pada Kamis (8/8/2024) ke Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan pada Juni 2025 dan barang bukti berupa surat pengakuan telah diamankan.
Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Pencabulan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini juga mendapat perhatian dari masyarakat dan pihak terkait.
Dengan adanya penanganan perkara yang profesional dan transparan, diharapkan hukum dapat ditegakkan demi keadilan bagi korban kekerasan seksual ini. Semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama untuk memastikan kasus ini diungkap secara adil dan benar.












