Polisi Buru Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan Cilandak

Polisi terus menelusuri jejak tiga orang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Pengejaran ini menjadi kelanjutan dari pengungkapan perkara yang terjadi pada dini hari dan sempat memicu luka serius pada seorang pria berinisial CF. Korban mengalami bacokan di bagian punggung dan tangan, sementara penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga punya peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.

Tiga DPO Masih Diburu

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO. Satu orang masuk dalam daftar pencarian terkait perusakan sepeda motor, sedangkan dua lainnya diduga terlibat langsung dalam pembacokan. Aparat menilai keberadaan para buronan itu penting untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk memastikan peran masing-masing saat kejadian berlangsung.

Jejak Pelaku Mulai Terbaca

Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan pula empat senjata tajam yang diduga dipakai para pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan. Menariknya, senjata-senjata itu tidak dibawa pulang oleh para pelaku setelah insiden, melainkan dikumpulkan di satu titik, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

Dipicu Provokasi di Media Sosial

Kasus ini berawal dari tawuran yang disebut dipicu provokasi antarkelompok melalui media sosial. Kedua kelompok yang terlibat diketahui berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Dari pengembangan perkara, empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan telah lebih dulu ditangkap. Masing-masing memiliki peran dan inisial yang berbeda, dan kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Empat Tersangka Sudah Ditangkap

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai lima hingga tujuh tahun penjara. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat ikut diproses sesuai perannya.

Polisi mengingatkan bahwa konflik yang dipelihara lewat media sosial bisa berubah menjadi kekerasan nyata dalam hitungan menit. Karena itu, penanganan kasus Cilandak menjadi pengingat bahwa provokasi digital bukan sekadar adu kata, melainkan dapat berujung pada luka, perusakan, dan ancaman pidana yang serius.

Source link