Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) dengan korban 22 orang tewas pada Desember 2025 saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan bahwa sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi sudah berlangsung, menandai kelanjutan dari proses persidangan yang dimulai sejak tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Di fase saat ini, pemeriksaan saksi-saksi tengah dilakukan, di mana pada Rabu (1/4) saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dihadirkan di ruang sidang.
Pada sidang dakwaan tanggal 11 Maret, terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana didakwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, perbuatan terdakwa juga diatur dalam Pasal 188 KUHP mengenai tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa kasus kebakaran Ruko Terra Drone sudah dalam status P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada bulan Februari. Berita ini menjadi perhatian publik terkait perkembangan persidangan dan upaya penegakan hukum terkait kasus tragis yang terjadi. Semua pihak diharapkan untuk mengikuti proses persidangan ini dengan seksama untuk mendapatkan kejelasan serta keadilan atas kasus yang meresahkan ini.












