Rahasia Modus Pengedar Uang Palsu di Bogor

Pada Senin (30/3), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi pengedar uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Tersangka menggunakan printer Epson untuk menyalin uang asli pecahan Rp100.000 dengan master yang asli, kemudian mencetaknya di kertas karton dan dipotong sehingga menyerupai uang asli. Uang palsu tersebut direncanakan untuk didistribusikan dengan modus penggandaan uang atau menggunakan praktik dukun. Polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kasus ini dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.191 lembar. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bogor, dengan total uang palsu sekitar Rp620 juta.ApiModelProperty 2026.

Source link